Prabowo Resmi Mencabut 28 Izin Perusahaan Penyebab Kerusakan Lingkungan di Sumatra

top-news

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Keterangan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas secara virtual pada Senin, 19 Januari 2026, bersama kementerian dan lembaga terkait serta Satgas PKH, yang melaporkan hasil pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan bermasalah.

Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Dari laporan yang diterima, perusahaan itu tersebar di tiga provinsi. Berikut daftarnya:
Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):
Aceh - 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat - 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara -13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:
Aceh - 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara - 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat - 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Total: 28 Perusahaan.

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang telah membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Dalam satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan sawit di kawasan hutan, dengan sekitar 900.000 hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi, termasuk 81.793 hektare Taman Nasional Tesso Nilo di Riau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *